Surprise Me!

[FULL] Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus, tapi Langsung Bebas

2026-01-15 88 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dengan pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. <br /> <br />Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan. <br /> <br />Baca Juga Penasihat Hukum Laras Faizati Ungkap Alasan Pihaknya Pikir-Pikir untuk Sikapi Putusan Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/644004/penasihat-hukum-laras-faizati-ungkap-alasan-pihaknya-pikir-pikir-untuk-sikapi-putusan-hakim <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644035/full-laras-faizati-divonis-6-bulan-penjara-kasus-penghasutan-demo-agustus-tapi-langsung-bebas

Buy Now on CodeCanyon